Tugas dan Fungsi

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan mempunyai tugas " melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengembangan teknologi pendidikan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat "

Untuk melaksanakan tugas , UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;

b. penyusunan materi e-learning;

c. pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan 

    komunikasi;

d. pelaksanaan pendampingan teknis teknologi informasi dan komunikasi

    bidang pendidikan bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan;

e. pelaksanaan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi bagi

    peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan;

f.  pelaksanaan ketatausahaan;

g. pelaksanaan pelayanan masyarakat;

h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan

i.  pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.