UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan mempunyai tugas " melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengembangan teknologi pendidikan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat "
Untuk melaksanakan tugas , UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. penyusunan materi e-learning;
c. pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan
komunikasi;
d. pelaksanaan pendampingan teknis teknologi informasi dan komunikasi
bidang pendidikan bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan;
e. pelaksanaan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi bagi
peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan;
f. pelaksanaan ketatausahaan;
g. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.